08/09/2012

Petitioning Presiden Republik Indonesia

Petitioning Presiden Republik Indonesia

Oleh : Tubagus Airief Aditya

31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti. Dari bukti itulah KPK menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).

Inilah yang membuat tokoh anti korupsi dan pegiat civil society memprakarsai sebuah petisi menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat simulator ke KPK.

Mereka dimotori oleh Anita Wahid, (putri Gus Dur) dan Teten Masduki, serta Benny Susetyo (budayawan), dan didukung ahli hukum pidana terkemuka Yenti Garnasih (Universitas Trisakti), mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, penasehat Jaksa Agung Chairul Imam, ibu rumah tangga peduli anti korupsi Rebecca Gultom, Sri Palupi (ECOSOC), Bambang Widodo Umar (pengajar UI), Zumrotin K Susilo, Fadjroel Rachman, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat Fajar, pakar komunikasi politik Effendi Gazali (UI), Radar Panca Dahana (Budayawan), Taufik Basari, dan Donal Fariz (ICW).

Harapannya Polri menjadi terbuka tanpa ikut menangani korupsi simulator SIM yang ditangani KPK. Itu akan menjamin tak adanya peluang intervensi. Apalagi kasus ini sudah ditangani KPK. Jika dilanjutkan, kata mereka, Kepolisian jelas menabrak hukum.

Selain dua perwira polisi, tersangka lainnya; Budi Susanto (Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia). Di luar dugaan Bareskrim tetapkan 5 tersangka kasus yang sama; Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR Teddy Rusmawan (Ketua Pengadaan), Sukotjo Bambang, Budi Susanto, serta Kompol L. Jika dicermati, 3 dari 5 tersangka baru itu sebelumnya telah ditetapkan KPK. Polri mengklaim sudah beritahu Kejaksaan Agung pada 1 Agustus, waktu yang berdekatan dengan kejadian penyitaan di atas.

Kita berharap Polri mau mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya sama dan setara di hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi Polri hanya jadi pepesan kosong. Bersama sejumlah kalangan yang peduli pemberantasan korupsi, para petisioner ini meminta Presiden mengintruksikan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan sekaligus mempercayakan penyidikan kasus ini kepada KPK. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK berhak menyidik kasus ini sesuai UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan dalam tindakan nyata.

0 komentar:

Post a Comment

Koementar yang tertinggal akan membuat web/blogmu semakin punya trafic tinggi